Andoolo, KP – Keputusan Ketua DPRD Konsel, Edy yang menyetujui sepihak penggunaan anggaran pemungutan suara ulang yang diminta KPU dan Bupati, H. Imran, terus menjadi bola salju. Ada 17 anggota DPRD Konsel yang keberatan dengan sikap Edy dan kini akan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena membuat keputusan sepihak, tanpa rapat di Badan Anggaran DPRD Konsel.
Menurutnya persetujuan penggunaan anggaran itu dilakukannya berdasarkan surat permohonan gubernur, bupati dan KPU Konsel selaku penyelenggara. ” Saya kira semua sudah jelas di tiga surat tersebut yang isinya persetujuan penggunaan anggaran. Selain itu di putusan MK juga cukup jelas memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dalam waktu sesingkat-singkatnya,” argumen politisi Demokrat tersebut. Menurutnya, jika permintaan KPU itu tidak disetujui, justru DPRD dianggap menghalang-halangi pelaksanaan pemungutan suara ulang berdasarkan fatwa MK.
Dalam peraturan Mendagri nomor 13 juga ada salah satu poin yang membenarkan tentang perubahan anggaran. ” Saya juga heran, kok teman-teman sudah mau melapor ke KPK. Sementara anggaran yang gunakan KPU itu juga belum dilaporkan,” herannya. Ia kembali menegaskan, persetujuan Ketua DPRD tentang penggunaan anggaran pemungutan suara ulang itu merupakan amanah dan tidak bisa dihalang-halangi. ” Anggota DPRD bukan dalam kapasitas menolak atau menerima. Saya hanya berharap dengan selesainya pemungutan suara ulang di Konsel, agenda dewan dalam rangka membangun Konsel yang lebih baik dapat berjalan normal,”tandasnya. (kendarinews.com)
Filed under: Berita





